LPH Halal Trust Indonesia - Menjamin Kehalalan, Membangun Kepercayaan
Panduan Label Halal Indonesia

Panduan Pencantuman Label Halal Indonesia

Ketahui ketentuan dasar penggunaan, format, warna, dan pencantuman Label Halal Indonesia pada produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal.

Sertifikasi & Penerapan Label

Kaidah baku implementasi identitas halal sesuai regulasi undang-undang

 Regulasi Kemasan Produk

Ketentuan Pencantuman Label Halal Indonesia

Ringkasan penggunaan label sesuai ketentuan resmi BPJPH

Pelaku usaha yang produknya telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal Indonesia sesuai ketentuan BPJPH. Label Halal Indonesia merupakan satu kesatuan yang terdiri atas Logo Halal Indonesia dan nomor Sertifikat Halal.

Aspek Ketentuan
Siapa yang mencantumkan? Pelaku usaha yang produknya telah memperoleh Sertifikat Halal
Komponen label Logo Halal Indonesia dan nomor Sertifikat Halal
Warna utama Ungu resmi Halal Indonesia (#670075)
Warna alternatif Hitam atau putih apabila terdapat kendala teknis atau latar belakang mengganggu keterbacaan
Format Mengikuti format utama atau sekunder sesuai panduan BPJPH
Ukuran Harus mudah dilihat dan dibaca
Materi resmi label Diperoleh oleh pelaku usaha melalui akun SIHALAL
Penggunaan Tidak boleh mengubah komposisi dan identitas visual di luar ketentuan resmi

Catatan Warna & Penempatan: Ketentuan resmi BPJPH menetapkan warna utama ungu dengan kode #670075; penggunaan hitam atau putih dimungkinkan dalam kondisi teknis tertentu. Label juga harus ditempatkan dengan ukuran yang mudah dilihat dan dibaca.

Logo Halal dan Label Halal, Apa Bedanya?

🏷️

Logo Halal Indonesia

  • Identitas visual Halal Indonesia
  • Terdiri atas logogram dan logotype

Label Halal Indonesia

  • Penanda pada produk yang telah bersertifikat halal
  • Terdiri atas Logo Halal Indonesia disertai nomor Sertifikat Halal

Perbedaan ini penting karena dalam ketentuan BPJPH, Logo Halal Indonesia dan Label Halal Indonesia tidak sepenuhnya sama; label untuk produk bersertifikat mencakup logo beserta nomor sertifikat.

Catatan: Informasi pada halaman ini merupakan ringkasan edukatif. Pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan dan materi resmi Label Halal Indonesia yang ditetapkan BPJPH. Materi resmi label dapat diperoleh melalui akun SIHALAL setelah produk memperoleh Sertifikat Halal.