LPH Halal Trust Indonesia - Menjamin Kehalalan, Membangun Kepercayaan
LAYANAN PEMERIKSAAN HALAL

Pemeriksaan Halal Reguler

Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh auditor halal melalui kaji dokumen, pemeriksaan lapangan, penelusuran bahan dan proses produksi, serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan.

Tahapan Pemeriksaan Halal

Proses pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh LPH

PEMERIKSAAN HALAL REGULER

Layanan Pemeriksaan Halal – LPH Halal Trust Indonesia

Pemeriksaan halal reguler merupakan proses pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui auditor halal yang kompeten.

Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen, bahan, fasilitas produksi, proses pengolahan, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

1. Siapa yang Dapat Mengajukan?

Sertifikasi halal reguler dapat diajukan oleh:

· Usaha mikro dan kecil (UMK) yang tidak memenuhi persyaratan skema pernyataan halal (self-declare).

· Usaha menengah.

· Usaha besar.

· Pelaku usaha lainnya sesuai ketentuan sertifikasi halal yang berlaku.

2. Persyaratan Dokumen

Pelaku usaha menyiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:

1.       Nomor Induk Berusaha (NIB).

2.       Surat permohonan sertifikasi halal.

3.       Data dan dokumen penyelia halal.

4.       Daftar nama produk yang diajukan.

5.       Daftar bahan dan dokumen pendukung kehalalan bahan.

6.       Diagram alir proses produksi.

7.       Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

8.       Dokumen perizinan pendukung sesuai jenis produk, apabila dipersyaratkan.

3. Tahapan Sertifikasi Halal Reguler

Tahap 1 – Pengajuan Permohonan

Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui aplikasi SIHALAL BPJPH di https://ptsp.halal.go.id memilih Lembaga pemeriksa halal : LPH HALAL TRUST INDONESIA

Tahap 2 – Verifikasi Dokumen

BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.

Tahap 3 – Pemeriksaan Awal dan Perhitungan Biaya

LPH memeriksa dokumen permohonan dan melakukan perhitungan biaya pemeriksaan sesuai ketentuan.

Tahap 4 – Pembayaran

BPJPH menerbitkan tagihan. Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran melalui SIHALAL.

Tahap 5 – Penerbitan STTD

Setelah pembayaran diverifikasi, BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

Tahap 6 – Pelaksanaan Audit Halal

Auditor halal LPH melakukan pemeriksaan terhadap bahan, proses produksi, fasilitas, dokumen, serta titik kritis kehalalan produk. Pengujian laboratorium dilakukan apabila diperlukan sesuai ketentuan.

Tahap 7 – Penyusunan Laporan Pemeriksaan

LPH menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan melalui sistem yang ditetapkan.

Tahap 8 – Penetapan Kehalalan Produk

Hasil pemeriksaan digunakan sebagai dasar dalam proses penetapan kehalalan produk oleh lembaga fatwa yang berwenang.

Tahap 9 – Penerbitan Sertifikat Halal

BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan ketetapan kehalalan produk. Sertifikat dapat diunduh oleh pelaku usaha melalui SIHALAL.

4. Komitmen LPH Halal Trust Indonesia

LPH Halal Trust Indonesia berkomitmen menjalankan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dengan mengutamakan:

·       Auditor halal yang kompeten dan profesional.

·       Pemeriksaan yang objektif dan tidak diskriminatif.

·       Kerahasiaan data dan informasi pelaku usaha.

·       Transparansi proses serta biaya pemeriksaan.

·       Kepatuhan terhadap regulasi dan standar pemeriksaan halal.

5. Informasi dan Konsultasi

Pelaku usaha dapat menghubungi LPH Halal Trust Indonesia untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan pemeriksaan, ruang lingkup, dan estimasi biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

LPH HALAL TRUST INDONESIA

Website: https://halaltrust.id

Menjaga Kehalalan, Membangun Kepercayaan

Catatan: LPH melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, sedangkan kewenangan penerbitan Sertifikat Halal berada pada BPJPH.