Mekanisme Pengajuan dan Penanganan Banding
Alur resmi pengajuan banding berdasarkan regulasi akreditasi LPH
Pemohon dapat mengajukan banding terhadap hasil atau keputusan yang berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh LPH Halal Trust Indonesia sesuai prosedur yang berlaku. Setiap banding akan dicatat, diverifikasi, ditelaah secara objektif, dan ditangani oleh personel yang tidak terlibat langsung dalam objek yang dipersoalkan.
1. Pengajuan Banding → 2. Verifikasi Kelengkapan → 3. Penelaahan Objektif → 4. Keputusan/Tindak Lanjut → 5. Penyampaian Hasil