Jejaring Mitra Strategis
Memperkuat ekosistem pemeriksaan halal melalui kolaborasi yang kredibel dan berkelanjutan.
Kemitraan Strategis dan Kolaborasi Kelembagaan
LPH Halal Trust Indonesia mengembangkan jejaring kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung penguatan ekosistem Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Kemitraan diarahkan pada peningkatan kualitas pemeriksaan kehalalan produk, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, edukasi masyarakat, dan dukungan terhadap kesiapan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Seluruh kerja sama dilaksanakan dengan tetap menjunjung prinsip profesionalisme, independensi, ketidakberpihakan, kerahasiaan, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
1. Kemitraan Pemerintah dan Lembaga
LPH Halal Trust Indonesia membuka peluang kerja sama dengan instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga terkait untuk mendukung:
-
Sosialisasi kebijakan dan regulasi Jaminan Produk Halal.
-
Peningkatan literasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
-
Penguatan ekosistem halal daerah.
-
Kegiatan koordinasi dan edukasi sesuai kewenangan masing-masing pihak.
2. Kemitraan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan
Kolaborasi dengan perguruan tinggi dan lembaga pendidikan diarahkan untuk mendukung:
-
Pendidikan dan literasi Jaminan Produk Halal.
-
Pengembangan kompetensi auditor dan personel halal.
-
Seminar, webinar, dan pelatihan terkait kehalalan produk.
-
Penelitian dan kajian ilmiah yang relevan dengan ekosistem halal.
-
Pengembangan bahan edukasi dan publikasi ilmiah.
3. Kemitraan Asosiasi Usaha dan Komunitas UMKM
LPH Halal Trust Indonesia membuka kerja sama dengan asosiasi usaha, koperasi, komunitas UMKM, dan organisasi masyarakat dalam kegiatan:
-
Sosialisasi pentingnya sertifikasi halal.
-
Edukasi persyaratan dokumen sertifikasi halal.
MITRA LABORATORIUM
|
No |
Laboratorium |
Bukti kerja sama |
|
1 |
UPTD Labkesda Kota Serang |
MoU No. 001/1.6.KSL/2026; ditandatangani 22 Juni 2026; perjanjian menyebut masa 5 tahun. |
|
2 |
UPT Laboratorium Kesehatan Kabupaten Serang |
MoU No. 002/1.6.KSL/2026 dan 440/075/UPT Labkes; 26 Juni 2026; masa 5 tahun. |
|
3 |
UPTD Labkesda Provinsi Banten |
PKS No. 003/1.7 KSL/2026 dan 400.9.9.4/0602/UPTD LABKESDA/2026; 22 Juni 2026; masa 5 tahun. |
|
4 |
UPT/UPTD Labkesda Kota Tangerang |
PKS No. 004/1.7 KSL/2026 dan 647/400.17.2/VII/2026; 2 Juli 2026; masa 1 tahun, dapat diperpanjang. |