LPH Halal Trust Indonesia - Menjamin Kehalalan, Membangun Kepercayaan
Transparansi Biaya Layanan

Biaya Sertifikasi Halal

Rincian standar ketetapan besaran komponen biaya audit, pembebanan tarif pelaku usaha reguler mandiri, serta regulasi BPJPH yang berlaku secara transparan.

Struktur Komponen Tarif Resmi Pemeriksaan

Penetapan transparansi administrasi tanpa biaya tersembunyi sesuai ketentuan perundang-undangan

Besaran biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dihitung berdasarkan komponen standar yang diatur dalam regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tarif ini disesuaikan dengan skala usaha, kompleksitas produk, serta lokasi fasilitas produksi.

Skala Usaha / Kategori Komponen Utama Keterangan Estimasi
Usaha Mikro & Kecil (UMK) Fasilitasi / Reguler Mandiri Mengikuti skema subsidi program pemerintah atau tarif khusus mandiri terjangkau.
Usaha Menengah Audit Lapangan & Pengujian Lab Dihitung berdasarkan jumlah varian produk dan lokasi pabrik/fasilitas.
Usaha Besar / Korporasi Multi-Site & Kompleksitas Tinggi Memerlukan penawaran resmi komprehensif berdasarkan audit skema korporasi.

Komponen Utama Pembentuk Biaya Audit

  • Honorarium Auditor Halal: Dihitung berdasarkan jumlah hari kerja audit (man-days) di lokasi fasilitas produksi.
  • Akomodasi & Transportasi Tim Auditor: Menyesuaikan jarak dan wilayah geografis tempat fasilitas atau pabrik pelaku usaha berada.
  • Pengujian Laboratorium (Jika Diperlukan): Dikenakan apabila terdapat bahan kritis yang membutuhkan uji laboratorium spesifik.
  • Biaya Pengujian Dokumen & Pelaporan: Administrasi penyiapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk diserahkan ke Komite Fatwa / MUI.

Ingin Menghitung Estimasi Biaya Secara Mandiri?

Gunakan kalkulator resmi yang disediakan oleh BPJPH untuk kalkulasi tarif sertifikasi halal.

Buka Kalkulator Biaya BPJPH