LPH Halal Trust Indonesia - Menjamin Kehalalan, Membangun Kepercayaan
Transparansi & Akuntabilitas Layanan

Prosedur Tanggung Gugat

Komitmen kelembagaan LPH Halal Trust Indonesia dalam memberikan kejelasan tanggung jawab, penanganan klaim, serta mekanisme pemulihan yang adil dan transparan.

Komitmen dan Mekanisme Tanggung Gugat

Standar operasional penanganan klaim dan tanggung jawab profesional LPH

LPH Halal Trust Indonesia berkomitmen bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang terbukti terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sesuai kewenangannya.

Ruang Lingkup Tanggung Gugat

  • Kesalahan administratif atau teknis pemeriksaan yang berdampak pada proses layanan.
  • Kehilangan atau kerusakan sampel dan dokumen yang berada dalam penguasaan resmi LPH.
  • Pelanggaran kerahasiaan informasi yang melanggar ketentuan standar operasional.
  • Kerugian langsung akibat kesalahan atau kelalaian LPH yang dapat dibuktikan secara sah.

Alur Penanganan Klaim

01

Pelaporan

Pemohon menyampaikan laporan dan bukti pendukung secara tertulis.

02

Verifikasi

LPH menilai kelengkapan administrasi dan ruang lingkup kewenangan.

03

Investigasi

Tim independen memeriksa dan menganalisis kejadian secara mendalam.

04

Keputusan

LPH menetapkan bentuk penyelesaian berdasarkan hasil penelaahan.

05

Pemulihan

Dilakukan tindakan perbaikan atau penggantian yang sah apabila diperlukan.

Estimasi Waktu Penanganan

Konfirmasi Penerimaan

Maks. 2 Hari Kerja

Telaah Awal

Maks. 5 Hari Kerja

Investigasi Lapangan

Maks. 20 Hari Kerja

*Dapat diperpanjang dengan pemberitahuan tertulis

Bentuk Penyelesaian Klaim

Penyelesaian dapat berupa klarifikasi resmi, koreksi dokumen, pelaksanaan pemeriksaan ulang, atau penggantian kerugian yang sah berdasarkan hasil investigasi objektif dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengajuan Laporan atau Klaim Resmi

Disampaikan melalui sekretariat LPH Halal Trust Indonesia menggunakan formulir pelaporan resmi.

Akses Formulir Pelaporan